DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Penyelesaian 7 Raperda di Tahun 2025

Kamis 13-02-2025,18:18 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Pada tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diselesaikan. 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini mengatakan, penyelesaian 7 raperda ini akan dibahas pada pada rapat paripurna yang terbagi menjadi tiga masa persidangan. 

"Tujuh raperda itu, tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif dewan, dan akan mulai kita bahas di masa persidangan kedua dan ketiga," kata Ali, Kamis (13/2/2025).

Lanjutnya, di masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 ini hanya satu raperda yang akan dilakukan pembahasan. Raperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah Provinsi Bengkulu terkait Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Akan Sidak Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai

BACA JUGA:DPRD Prov Bengkulu Minta Temuan BPK ke OPD Segera Ditindaklanjuti

 Pembahasannya nanti sambung Ali, akan dimulai dengan harmonisasi terlebih dahulu dari Bapemperda pemerintah daerah melalui Biro Hukum. Lalu dilanjutkan dengan nota penjelasan disampaikan oleh pemerintah daerah di rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

"Harmonisasi tersebut diagendakan pada 8 Maret 2025. Setelah dilakukan harmonisasi, kita anggap substansi Perda itu sudah bisa dan sudah layak disampaikan di paripurna nota penjelasannya, baru nota penjelasannya disampaikan," sambungnya

Sementara itu, hingga saat ini draf raperda tersebut belum diterima dari Biro hukum. Hanya saja, pihaknya baru menerima subtansi dalam bentuk judul.

"Untuk substansi dan materinya akan dibahas pada saat harmonisasi. Targetnya bulan empat ini sudah selesai dibahas," tutup Ali. 

Kategori :