Tagih Utang Rp 200 Ribu, Mahasiswa Asal Bengkulu Selatan Malah Dikeroyok hingga Ditikam, 6 Pelaku Ditangkap

Jumat 07-02-2025,17:28 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, enam mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ang)

Kategori :