JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa menjabat komisaris di satu perusahaan nauangan BUMN. Hal tersebut tertuang pada surat bernomer: S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawasan BUMN. Meski begitu Menteri BUMN Dahlan Iskan tak menampik, pascaaturan tersebut masih ada yang rangkap jabatan. Dahlan menjelaskan, hingga saat ini, hanya ada satu orang yakni Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti yang menjadi komisaris di dua BUMN yakni PT KAI dan Perum Navigasi. Menurut penuturan Dahlan, Herry masih memperoleh toleransi untuk sementara waktu, karena pertimbangan masa pensiun yang akan habis. \"Kita tolerensi 1-2 minggu, dia komisaris di KAI dan pengawas di perum navigasi. Tapi Pak Herry mau pensiun, itu toleransi saja,\" ujar Dahlan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/4). Namun bila ada yang melihat atau mengetahui seorang profesional, pejabat publik dan direksi swasta atau BUMN yang menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN, Dahlan meminta agar segera dilaporkan padanya. \"Laporkan ke saya, kalau ada. Saya akan langsung berhentikan. Saya sampai hari ini belum menemukan,\" jelasnya. Aturan tersebut juga berlaku untuk jabatan direksi. Malah untuk aturan menjadi direksi perusahaan plat merah terbilang lebih ketat. Mantan dirut PLN ini menjelaskan, seorang direksi atau komisaris yang berasal dari kalangan profesional swasta, jika terpilih atau diterima menjadi direksi di BUMN, orang tersebut harus mau melepaskan jabatannya di sektor swasta. \"Harus dilepas jabatan swastanya,\" tegas Dahlan. Dalam surat bernomer S-375/MBU.WK/2011 disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (chi/jpnn)
Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Jumat 19-04-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,19:49 WIB
7 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Menjaga Kesehatan Tubuh Setiap Hari
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,18:12 WIB
Pemkot Bengkulu Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
Minggu 30-08-2026,17:59 WIB
Pasien RSHD Kota Bengkulu Meningkat, Perubahan Cuaca Diduga Picu Influenza hingga DBD
Minggu 30-08-2026,19:04 WIB
Mukomuko Tingkatkan 9 Ruas Jalan dengan Anggaran Rp8,8 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Terkini
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Senin 31-08-2026,15:44 WIB
Dua Mantan Kades Tebat Monok Bersaksi, Bongkar Jejak Tanah GOR Kepahiang yang Disebut Hilang
Senin 31-08-2026,15:42 WIB
Berbulan-bulan Abaikan Putusan Pengadilan, 13 Eks Karyawan Desak PT RAA Bayar Hak Mereka
Senin 31-08-2026,15:38 WIB