Heri Purwanto Mundur

Jumat 19-04-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Peraturan KPU nomor 07 tahun 2013 tentang pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan mundur bagi anggota dewan yang akan mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2014, menggunakan partai politik lain peserta Pemilu, memaksa Heri Purwanto, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Partai PNI Marheinisme, mundur dari jabatannya. Data terhimpun wartawan, Heri Purwanto merupakan salah satu calon legislatif (Caleg) yang dipastikan akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) Rejang Lebong dan Lebong bersama Partai Gerindra.  Dikonfirmasi Bengkulu Ekspress melalui telepon genggamnya, Heri Purwanto belum berhasil dihubungi.   Hanya saja melalui balasan pesan singkat dari nomer handphonnya ia membantah.  \"Ora ah, sopo ngomong,\" jawabnya pada pesan singkat dalam bahasa Jawa. Terkait pengunduran Heri Purwanto tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Halid Saifullah membenarkan informasi tersebut. \"Kita telah menerima surat rekomendasi pengunduran diri Heri Purwanto dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sedang kita pelajari,\" ungkap Halid. Dalam waktu dekat, Halid menegaskan, panitia kerja (Pokja)  akan segera mempelajari daftar calon tetap PNI Marheinisme sebagai calon pergantian antar waktu Heri Purwanto tersebut.  \"InsyaAllah dalam waktu satu minggu ini kita akan segera menetapkan nama calon pengganti Heri.  Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten RL,\" kata Halid. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten RL Suardhi DS dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait proses pergantian antar waktu Heri Purwanto tersebut.  \"Oleh partainya, Heri diberhentikan secara resmi.  Ini memang persyaratan mencalonkan diri dari partai lain. Kebetulan Heri memang akan mencalonkan kembali menggunakan Partai Gerindra,\" jawabnya. Setidaknya, di DPRD RL terdapat 8 anggota DPRD RL berkemungkinan besar harus mundur sebagai anggota DPRD RL jika memutuskan akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif jika ingin menggunakan partai yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Diantaranya, dari partai PKPB, H Buyar Ar, S.Ag dan Terdisi, PPRN yaitu Drs. Syahril Effendi, BA, Partai Kedaulatan yaitu Idham Halid, SE, PNI Marhenisme yaitu Heri Purwanto, SH dan Sapriani, SKM. PBR Yaitu Ari Wibowo dan Sarip. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait