BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam kurun waktu satu minggu, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja.
Keempat tersangka tersebut yakni SS (36) karyawan swasta warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Kemudian FA (22) seorang Mahasiswa warga Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu.
Setelah itu tersangka YA (27) Karyawan Catering warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu dan tersangka RA (34) petani asal Desa Kembang Seri Kabupaten Kepahiang.
Para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Pertama SS diamankan atas kepemilikan satu paket sabu, pada (15/01/2025) di jalan Sadang 4, Kelurahan Lingkar Barat.
BACA JUGA:Mobil Dukling Bakal Sasar Sekolah di Kota Bengkulu di 2025
BACA JUGA:Curi Mesin Press Milik Bos Senilai Puluhan Juta, Warga Sumbar Ditangkap Polresta Bengkulu
Kemudian tersangka FA diringkus keesokan harinya di Jalan Mahoni, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu dengan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dan 4 paket kecil ganja.
Ketiga yakni tersangka, YA ditangkap pada (20/01/2025) di jalan Flamboyan Kota Bengkulu. Saat ditangkap YA sedang ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan, diketahui YA mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RA. Dari informasi tersebut personel Polresta Bengkulu langsung menuju ke kediaman RA.
Setelah tiba di kediaman RA yang berada di Kelurahan Surabaya dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan berhasil ditemukan barang bukti 2 paket sabu dan 1 unit HP.
Dari hasil interogasi terhadap TA, diketahui narkoba jenis ganja yang ia perjualbelikan ini ia dapatkan dari seseorang yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan dari hasil ungkapan ini berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 19,39 gram dan sabu seberat 1,33 gram.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, apakah mereka itu semuanya sekedar pemakai atau pengedar.
"Barang buktinya ganja dan sabu, dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui status para tersangka," ungkap Kapolresta Bengkulu, Jum'at (25/01/2025).
Diketahui juga tersangka SS merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023, YA residivis kasus pencurian dan penggelapan di tahun 2019 serta 2023. Sedangkan RA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan penggelapan tahun 2023.