
Sebelumya para terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta telah merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar.(ang)
Sebelumya para terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta telah merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar.(ang)