BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, meresmikan rumah susun griya adhyaksa yang beralamatkan di Jalan Kapuas Raya, No 1 Padang Harapan Kota Bengkulu, Selasa (21/1/2025).
Rumah susun yang dibangun sejak dua tahun lalu tahun anggaran 2023/2024, akhirnya rampung dan siap dihuni pada tahun 2025. Syaifudin Tagamal mengatakan, pembangunan rumah susun griya adhyaksa Kejati Bengkulu ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 24 Miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan dikerjakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu. "Alhamdulillah sudah selesai dan sudah bisa dihuni para pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri se- Provinsi Bengkulu," kata Syaifudin Tagamal BACA JUGA:DPC Gerindra Bengkulu Siap Awasi Program MBG untuk Siswa BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ikut Serta Menyukseskan Penanaman 1 Juta Hektare Jagung Lanjutnya, rumah susun ini bisa dihuni oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun jaksa-jaksa se-wilayah Bengkulu. Terlebih, pada jaksa-jaksa yang akan melakukan tugas seperti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. "Jaksa-jaksa dari luar Kota Bengkulu yang akan melakukan sidang korupsi di Bengkulu bisa menggunakan rumah susun ini, sehingga tidak perlu lagi menginap di hotel," sambungnya. Kepala Kejati Bengkulu ini juga menyebutkan, beberapa fasilitas sudah tersedia di rumah susun ini. Seperti kasur, AC, loker, lemari, kamar mandi, musola, kitchen serta ruang tamu ataupun ruang pertemuan. Tak ketinggalan, area parkir yang luas dan lapangan olahraga untuk bermain badminton juga telah disediakan di rumah susun tersebut. "Fasilitas lengkap mereka tinggal huni saja," jelasnya. Dengan kehadiran rumah susun ini, ia berharap kinerja para pegawai Kejaksaan Tinggi maupun Kejari di Bengkulu semakin baik. Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memberikan apresiasi atas diresmikannya rumah susun griya adhyaksa ini. "Ini luar biasa, pembangunan rumah susun ini untuk menunjang kinerja mereka apalagi ini sudah seperti hotel. Kita harapkan kinerja para pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejari di Bengkulu semakin meningkat," p ungkas Rosjonsyah. (Tri)Habiskan Rp 24 Miliar, 44 Unit Kamar Rumah Susun Griya Adhyaksa Siap Dihuni
Selasa 21-01-2025,14:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Tags : #rumah susun griya adhyaksa
#plt gubernur bengkulu rosjonsyah
#peresmian rumah susun kejati bengkulu
#pemerintah provinsi bengkulu
#kepala kejati bengkulu
#kepala kejaksaan tinggi bengkulu syaifudin tagamal
#kementerian pupr ri
#kejaksaan tinggi bengkulu
#dana apbn
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,15:50 WIB
Gubernur Helmi Hingga Kejati Ambil Sikap Tegas Terkait Alur Pelabuhan Pulau Baai yang Belum Normal
Kamis 04-09-2025,10:50 WIB
Dugaan Korupsi di RSUD Curup, Pejabat PK dan ASN Jadi Tersangka
Senin 25-08-2025,16:33 WIB
Harla ke-80, Kejati Bengkulu Gelar Seminar Hukum Dalam Penanganan Perkara
Rabu 11-06-2025,14:29 WIB
Rugikan Negara Ratusan Juta, Dirut PT Catur Pilar Jadi Tersangka Kasus Perpajakan
Kamis 24-04-2025,18:52 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepala Kejati Baru, Dorong Sinergi Atasi Masalah Daerah
Terpopuler
Kamis 18-09-2025,19:05 WIB
Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Kamis 18-09-2025,11:56 WIB
SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB
Kamis 18-09-2025,21:20 WIB
Kadis Kesehatan, PPTK, dan Broker Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu
Kamis 18-09-2025,19:21 WIB
Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 18-09-2025,19:24 WIB
Mantan Kades Turan Baru Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD/DD Rp 533 Juta di Rejang Lebong
Terkini
Kamis 18-09-2025,21:20 WIB
Kadis Kesehatan, PPTK, dan Broker Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu
Kamis 18-09-2025,19:24 WIB
Mantan Kades Turan Baru Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD/DD Rp 533 Juta di Rejang Lebong
Kamis 18-09-2025,19:21 WIB
Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 18-09-2025,19:05 WIB
Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Kamis 18-09-2025,19:01 WIB