BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu yang mencuat sejak 2022 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuai kritik dari pelapor, Tarmizi Gumay SH, yang menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan kurang serius.
“Progresnya sangat lamban. Katanya ada kendala perhitungan kerugian negara, tapi banyak kasus lain selesai lebih cepat,” ujar Tarmizi, Jumat (9/12).
Menurut Tarmizi, penyelidikan belum mencapai tahap penyidikan. Ia telah berkoordinasi dengan penyidik Kejati Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, namun hasilnya nihil.
Pelapor juga mengungkapkan rencananya untuk melaporkan proses penanganan kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 2 Pelaku dan 20 Paket Sabu Diamankan
BACA JUGA:Jika Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah SMPN 17 Pasti Dicopot dari PNS
“Kami sudah melapor ke Komisi Kejaksaan. Jika prosesnya tetap mandek, kami akan mengajukan audiensi ke Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan keseriusan Kejati Bengkulu,” tegasnya.
Sebagai pelapor, Tarmizi mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa satu kali oleh penyidik. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Suwarsono, didampingi Kasi Pidsus Danang Prasetyo, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Kondisi lahan sudah berubah total, jadi penyelidikan memerlukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Danang.
Menanggapi isu penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Danang membantahnya. “Perkara ini masih berjalan. Tidak ada rencana SP3,” katanya.(ang)