2. Dzikir Setelah Sholat Subuh Berjamaah Kemudian Sholat Dua Rakaat
Selain sholat lima waktu, seseorang yang berzikir setelah sholat subuh juga diberikan pahala setara dengan ibadah haji dan umrah.
Syaratnya, dia harus tetap berada di masjid untuk berdzikir hingga terbit matahari, kemudian melaksanakan sholat sunnah dua rakaat.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
BACA JUGA:5 Amalan Sunnah Khusus Jumat, Ustaz Adi Hidayat: Bisa Diamalkan di Bulan Rajab
BACA JUGA:Amalan dan Doa Sebelum Tidur, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah SAW
"Siapa yang mengerjakan sholat subuh berjemaah, kemudian dia tetap duduk sambil dzikir sampai terbit matahari dan setelah itu mengerjakan sholat dua rakaat, maka akan diberikan pahala haji dan umrah," (HR At-Tirmidzi).
Ali Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menjelaskan bahwa dzikir yang dimaksud dalam hadis di atas tidak hanya terbatas pada melafalkan kalimat dzikir, tetapi juga mencakup thawaf bagi orang yang berada di Masjidil Haram, serta majelis ilmu dan agama.
Hal ini dilakukan hingga matahari terbit dan kira-kira setinggi tombak (sekitar lima belas menit setelah terbitnya matahari), setelah itu disunnahkan untuk melakukan sholat dua rakaat. Sholat dua rakaat ini dikenal dengan sebutan sholat sunnah isyraq.
3. Datang ke Masjid untuk Menuntut Ilmu
Tidak hanya ibadah sholat yang diberikan pahala setara dengan haji dan umrah, tetapi juga menuntut ilmu dan mengajarkannya di masjid.
Hal ini berdasarkan penjelasan dari riwayat Abu Umamah, di mana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Siapa yang berangkat ke masjid hanya untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, diberikan pahala seperti pahala ibadah haji yang sempurna hajinya," (HR At-Thabarani).
BACA JUGA:Amalan-amalan Bulan Rajab, Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basamalah Termasuk Nilai Pahalanya
BACA JUGA:Amalan Rasulullah SAW di Bulan Rajab, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Meskipun ketiga amalan tersebut diberikan pahala yang setara dengan ibadah haji dan umrah, hal ini tidak berarti bahwa orang yang melakukannya terbebas dari kewajiban haji dan umrah.