BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang buruh harian lepas bernama Deni Kurniawan (41), warga Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik Elsa Bila (21) seorang mahasiswi salah satu universitas yang ada di Kota Bengkulu.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (09/02/2025) di kediaman korban yang berada di Jalan Sumatera RT 01, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Pelaku ini mencuri 1 unit HP salah satu warga di wilayah hukum Polsek Teluk Segara," ujar Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, pada Senin (13/01/2025).
BACA JUGA:Pemkot Wajibkan OPD di Bengkulu Pekerjakan Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mulai Rancang Musrenbang Tematik, Fokus Bahas 8 Hal
Diungkapkan Kompol Irzal bahwa pada saat kejadian korban sedang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dj kampus sedangkan Handphonenya ditinggalkan dalam dikamar. Namun saat ia pulang Handphone yang sebelumya terletak di atas tempat tidur telah hilang.
"TKP-nya di dalam kamar korban, saat kejadian korban sedang pergi ujian di kampusnya," ungkap Kompol Irzal.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan terkait dengan motif dari pelaku. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak pidana.(**)