BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan dan mengharuskan agar instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, dan Permenaker 20 tahun 2020 tentang memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Kita Disnaker telah menyusun jadwal menugaskan petugas-petugas kita untuk melakukan pemberitahuan dan sosialisasi," jelasnya, Senin 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mulai Rancang Musrenbang Tematik, Fokus Bahas 8 Hal
BACA JUGA:Simak Cara Membuat Gambar Pakai Meta AI di Aplikasi WhatsApp, Cek Panduannya di Sini!
Serta sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai.
"Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta dapat mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada," terangnya.
Kemudian, sesuai dengan Perda Nomor: 3 Tahun 2024 tersebut bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan seharusnya dapatkan seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi serta lainnya.
Sementara itu, terkait dengan sistem penggajian atau pengupahan karyawan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota atau Kabupaten (UMK).
Diketahui, sebanyak 28 orang penyandang disabilitas telah bekerja pada 18 instansi, perusahaan swasta ataupun pemerintah di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Begal di Malam Tahun Baru, 2 Orang Residivis Kembali Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Waspadai! 4 Bahaya Memelihara Kucing Untuk Wanita
"Untuk itu setiap perusahaan harus memperkerjakan satu persen dari jumlah pegawai untuk swasta dan dua persen untuk pemerintah dari jumlah total pekerja," terangnya.
Sebelum dipekerjakan, Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan seperti kompetensi komputer, pelatihan fotografer, dan sebagainya. (Imn)