Penataan Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Jadi PPPK Rampung 2025

Rabu 08-01-2025,17:23 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus melakukan upaya penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang digelar melalui virtual meeting bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN, Rabu (8/1/2025).  

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan seluruh tenaga honorer di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. 

Kebijakan tersebut merupakan arahan pemerintah pusat dan akan diberlakukan penuh pada tahun 2025 

"Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini, kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua," kata Rosjonsyah

BACA JUGA:OPD Dilarang Rekrut Honorer Baru, Evaluasi Sedang Dilakukan

BACA JUGA:Ribuan Honorer Dirumahkan, Ini Respon Dewan Provinsi Bengkulu

Lanjutnya, peserta yang lolos tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.  

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menuturkan hal yang sama.

"Peserta yang belum lolos seleksi namun masuk dalam database BKN akan diberikan peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," tambah Gunawan.

Selain itu, penataan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu ditarget rampung pada pertengahan tahun 2025 ini. Terlebih, pada honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu 

Dengan adanya kebijakan ini, Gunawan berharap hal ini tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu maupun pemerintah daerah lainnya. 

Lebih jauh, penataan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel

"Proses penataan ini diperkirakan selesai pada pertengahan tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu," pungkas Gunawan. (Tri)

Kategori :