Gaji Dibawah UMK, Pekerja Silakan Lapor ke Disnaker Kota Bengkulu

Rabu 25-12-2024,15:34 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu tahun 2025 naik dibanding 2024 dari Rp2.700.000, tahun depan nominal UMK menjadi Rp2.930.000.

Penetapan UMK oleh Pemerintah Kota Bengkulu ini melalu Disnaker Kota Bengkulu sudah disetujui Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu sudah menyampaikan surat baik secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp meminta agar perusahaan mulai menerapkan UMK per 1 Januari 2025.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Firman Romz,i pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja atau karyawan yang melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Seleksi P3K Tahap Kedua Dibuka hingga 31 Desember, Peserta Diminta Daftar Tepat Waktu

BACA JUGA:Sambut Natal 2025, Lapas Bengkulu Berikan Remisi Kepada 16 WBP

"Sudah kami share ke seluruh perusahaan-perusahaan yang ada karena kami punya WA grup dengan mereka. 

Jadi mohon untuk dapat ditindak lanjuti ketetapan UMK ini. Jika pekerja digaji dibawah UMK ini bisa melapor ke kita. Kami juga akan mengadakan monitoring dan manipulasi setiap triwulan," jelas Firman Romzie, Selasa 24 Desember 2024.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

Namun Disnaker meyakini perusahaan di kota Bengkulu apalagi perusahaan besar tidak ada lagi yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMK. 

Terlebih selama ini dalam laporan yang disampaikan, perusahaan sudah membayar gaji sesuai ketentuan dan mematuhi aturan penetapan UMK. (*)

Kategori :