BENGKULUEKSPRESS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se Provinsi Bengkulu, pada Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi terhadap 16 WBP Lapas maupun Rutan ini dalam rangka menyambut perayaan hari Natal tahun tahun 2025.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bengkulu, Teguh Wibowo, mengatakan remisi khusus natal merupakan salah satu hak narapidana beragama kristen yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teguh berharap, pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik selama dan setelah jalani pidana.
BACA JUGA:Jelang Nataru Marak Aksi Jambret, Kapolresta: Tembak di Tempat Jika Dalam Keadaan Berbahaya
"Saya mengharapkan dalam hal ini untuk Bapak Pendeta agar program-program pembinaan pembinaan rohani Nasrani harus ditingkatkan agar itu menyatu kepada diri pribadinya, untuk kegunaan untuk pribadi dan untuk organisasi. Ke depannya, dia akan lebih baik mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas," kata Teguh Wibowo.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi natal pada natal tahun ini, diantaranya di lapas bengkulu sebanyak 6 orang, lapas curup 1 orang, lapas Argamakmur 5 orang, Lapas Khusus Anak (LPKA) Bengkulu 1 orang, Rutan Manna 1 orang dan Rutan Bengkulu 2 orang.
Sementara untuk WBP di Lapas, 3 orang mendapatkan potongan kurungan 1 bulan, 3 orang mendapat potongan 1 bulan 15 hari.
Sebagai informasi tambahan saat perayaan natal kunjungan ke Lapas maupun Rutan juga ikut diliburkan, dan baru dibuka kembali 26 Desember atau besok.(ang)