Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Kecanduan Judol? Berikut Hukumnya dalam Islam

Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Gugatan cerai yang diajukan oleh istri dalam Islam dikenal dengan istilah khulu'. Istri Tsabit bin Qais, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas, adalah wanita pertama dalam Islam yang melakukan khulu'.

Menurut syariat, khulu' adalah perceraian di mana istri memberikan kompensasi ('iwadh) kepada suami. Logikanya, ketika seorang suami memiliki hak untuk menikmati hubungan pernikahan (budhu') dengan suatu imbalan (mahar), maka dia juga diperbolehkan untuk melepaskan hak tersebut dengan menerima imbalan, seperti dalam transaksi jual beli.

BACA JUGA:Doa Memohon Keberkahan untuk Seluruh Keluarga, Amalkan Secara Rutin

BACA JUGA:Pilihan 3 Menu Makan Malam untuk Keluarga yang Sehat dan Lezat

Pernikahan dapat diibaratkan sebagai pembelian, sementara khulu' seperti penjualan. Selain itu, dalam khulu' terdapat perlindungan bagi wanita dari bahaya yang sering terjadi dalam pernikahan yang tidak harmonis.

Mengenai nilai kompensasi ('iwadh) yang diberikan kepada suami, hal itu bisa berupa mahar yang telah diberikan sebelumnya atau lainnya. Nilainya bahkan bisa lebih besar, meskipun menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin, hal ini dianggap makruh.

Kembali pada inti pertanyaan, Islam membolehkan seorang istri untuk meminta cerai atau khulu' dari suami dengan berbagai alasan, seperti kecanduan judi online, buruknya akhlak dan agama suami, atau karena tidak diberi nafkah.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib, yang artinya:

"Dan khulu' sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus. 

Khulu' tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadis yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan.

Hal ini disebutkan dalam kitab asal. Syekh Abu Hamid menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya,".

BACA JUGA:Ingin Memiliki Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, Amalkan Doa Berikut Ini

BACA JUGA:Ketahui 5 Manfaat Serat untuk Kesehatan Tubuh Anda dan Keluarga

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang istri diperbolehkan untuk menggugat atau meminta cerai dari suami yang kecanduan judi online dengan memberikan kompensasi ('iwadh).

Hal ini karena seorang yang kecanduan judi online dipastikan memiliki akhlak dan agama yang buruk. Tentunya, perceraian harus menjadi langkah terakhir setelah upaya rekonsiliasi dan pertimbangan yang matang.

Itulah penjelasan tentang bolehkah istri minta cerai karena suami kecanduan judi online. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :