Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami yang Tak Mencukupi Nafkah Keluarga? Ini Kata Buya Yahya

Jumat 20-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

"Pilihan yang kedua adalah seperti yang sudah kamu lakukan, kamu yang mencukupinya. Pun karena suamimu juga memang tidak mampu mencari rezeki. Kamu yang mencukupi, maka saat itu kamu mendapatkan pahala yang berlipat-lipat. Pahala sedekah, menyenangkan suami," terang Rasulullah.

"Ya Rasulullah, aku memilih yang kedua saja, biar aku yang mencukupi, biar aku dapat pahala yang berlipat-lipat. Pun juga suamiku tidak bisa memberikan nafkah karena memang dia tidak bisa bekerja," ujar wanita tersebut.

"Sungguh benar pilihanmu," kata Rasulullah SAW.

Dari cerita tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika suami tidak mampu menafkahi, istri memang diperbolehkan untuk menggugat cerai.

Namun, bagi wanita yang bijaksana, selama dia masih mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, perceraian bukanlah solusi yang tepat.

BACA JUGA:Ternyata Dzikir Bisa Dilakukan Dimana Saja, Buya Yahya: Kecuali di Tempat Ini

BACA JUGA:Ternyata Dzikir Bisa Dilakukan Dimana Saja, Buya Yahya: Kecuali di Tempat Ini

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya seorang istri menggugat cerai suaminya karena tak cukup menafkahi keluarga. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :