Bersentuhan setelah wudhu yang tidak membatalkan wudhu terjadi jika dilakukan dengan anak kandung, ibu, atau perempuan yang merupakan mahram karena hubungan nasab, bukan karena pernikahan.
Namun, hukum ini juga bergantung pada mazhab yang dianut oleh seseorang. Ustaz Abdul Somad menjelaskan pendapat beberapa mazhab terkait hukum bersentuhan setelah wudhu:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, kecuali jika menyentuh dalam konteks hubungan intim (jima). Jadi, sekadar bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
Mazhab ini dianut oleh mayoritas umat Islam di Turki, India, Pakistan, Bangladesh, dan sebagian Irak.
BACA JUGA:Agar Pintu Rezeki Dibukakan Seluas-luasnya, Ustaz Abdul Somad: Amalkan Doa Ini Setiap Hari
BACA JUGA:Azab Bagi Suami yang Berzina dengan Wanita Lain, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
2. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya hanya membatalkan wudhu jika disertai syahwat.
Jika tidak ada syahwat, maka wudhu tidak batal. Mazhab ini banyak diikuti oleh masyarakat Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Andalusia, Irak, dan sebagian Mesir.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, tetap membatalkan wudhu.
Ustaz Abdul Somad pribadi mengikuti Mazhab Syafi'i. Menurutnya, menggunakan mazhab ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Tak Hanya Menafkahi Keluarga, Ustaz Abdul Somad Sebutkan 5 Kewajiban Imam Keluarga
BACA JUGA:Bolehkah Sedekah untuk Mengharap Rezeki Lancar, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang bersentuhan suami istri bisa membatalkan wudhu atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)