BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu mengimbau kepada pemerintah desa untuk rutin mendata aset dan keuangan dengan teliti.
Sebab, aset dan keuangan desa memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Untuk itu, diperlukan manajemen yang baik dan tertib guna mencapai manfaat optimal dan akuntabilitas yang terjamin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi menyatakan ketika diwawancara BE, Rabu, (4/12/2024), setiap desa harus dapat memastikan pengawalan dan pendataan aset serta keuangan dengan baik untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.
Kesalahan dalam pendataan aset dan keuangan dapat menyebabkan temuan yang berdampak buruk di kemudian hari.
BACA JUGA:Revitalisasi Danau Nibung: Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp100 Juta untuk Peningkatan Sarana Wisata
BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Bina Penerima Bansos untuk Mandiri
"Jika ada temuan masalah, desa harus segera mengatasi dan memperbaikinya. Untuk itu, kami mendorong agar desa mendata aset serta keuangannya dengan seksama agar tidak menimbulkan kendala di masa depan," ujar Siswanto.
Pihaknya juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tata kelola aset desa, kinerja keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada beberapa desa di Bengkulu.
Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan aset desa agar berjalan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama pemantauan, belum semua daerah melaksanakan penataan aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Oleh karena itu, kami menilai dan memberikan saran perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Siswanto.
BACA JUGA:Dua Desa Raih Penghargaan dari PBB
BACA JUGA:Manfaat Bonggol Jagung Sebagai Pupuk Tanaman
Dalam rangka pemantauan, Siswanto juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk memastikan proses serah terima aset desa yang lancar ketika terjadi pergantian kepala desa.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan inventarisasi aset desa. Selain itu, Denni juga memberikan arahan dan masukan kepada jajaran perangkat desa.
"Kami menyarankan agar kepala desa melakukan inventarisasi aset desa ketika ada pergantian kepala desa," imbuhnya.