Perusahaan di Kota Bengkulu Diminta Rekrut Penyandang Disabilitas

Rabu 04-12-2024,15:11 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu bersama Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) menggelar sosialisasi UU, PP, Perwal tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dan melaunching komitmen pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor swasta Kota Bengkulu.

Kegiatan yang berlangsung di atrium Bencoolen Mall tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar mendapat pekerjaan.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Pj Walikota diwakili Asisten III Tony Elfian bersama Kepala Disnaker Firman Romzi. Dihadiri juga perwakilan Kepala OPD, jajaran Pemprov, Pemkot, perusahaan dan stakeholder lainnya.

Untuk diketahui, upaya fasilitasi pekerjaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

BACA JUGA:Usai Digeledah, Penyidik KPK Bawa Tas dan Koper dari Kantor Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Ruang Gubernur Bengkulu, Sekda dan Biro Umum Digeledah KPK RI

Pada UU tersebut tertulis, bagi perusahaan yang memiliki karyawan di atas 100 orang pekerja wajib menyiapkan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabiltias.

Untuk itu, pemerintah mendorong para pimpinan perusahaan di Kota Bengkulu beradaptasi dan mengikuti UU tersebut. Sebab, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pekerjaan.

"Kita (pemerintah) mengapresiasi kegiatan ini. Sudah sepatutnya kita memfasilitasi saudara-saudara kita agar memiliki pekerjaan," jelas Tony.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menjelaskan pihaknya terus mendorong para pimpinan perusahaan di Kota Bengkulu melaksanakan amanah UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

BACA JUGA:Sejak Awal 2023, RSTG Catat Sudah Layani 3.600 Pasien dari Dalam dan Luar Kota Bengkulu

BACA JUGA:Siaga Bencana, Dinsos Kerahkan Personel di Wilayah Bencana

Dimana setiap perusahaan itu minimal memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas 1 persen dari jumlah karyawannya.

"Itu kita kawal terus. Alhamdulillah sampai saat ini sudah 27 orang dipekerjakan sebanyak 10 perusahaan lebih di kota ini," ujar Firman.

Ia berharap usai sosialisasi dan komitemen bersama ini makin banyak perusahaan yang mengimplementasikan UU Nomor 8/2016 dengan memperkerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya.

Kategori :