BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
PSU akan dilaksanakan pada Selasa besok, 3 Desember 2024. Untuk surat surat Pilgub dan surat surat Pilbup sudah di simpan di gudang KPU Bengkulu Tengah dan direncanakan didistribusikan pukul 05.00 WIB.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengungkapkan, bahwa ada 1satu TPS yang akan dilakukan PSU di Bengkulu Tengah. Saat ini sudah dilaksanakan koordinasi bersama Forkompinda.
“Jadi, besok akan dilaksanakan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan,” ujar Faham Syah, Senin, 2 Desember 2024.
Dikatakan Faham Syah, PSU ini disebabkan karena pada saat pencoblosan Rabu 27 November 2024, kedapatan ada pasutri melakukan pemilihan dua kali berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Informasi dari hasil pengawasan kawan-kawan di Bengkulu Tengah ada orang yang melakukan pemilihan dua kali,” imbuh Faham Syah.
Diketahui, PSU dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan oleh Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 di Desa Taba Lagan.
Alhasil, Bawaslu Benteng memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan.
Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS. (*)