Jangan sampai ada seseorang yang hanya memiliki ibu, tetapi identitas ayahnya tidak diketahui.
Hal tersebut disampaikan Gus Baha dalam tausiyah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Sekolah Akhirat.
"Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil diluar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin," kata Gus Baha.
"Idahnya orang hamil itu kalau melahirkan, itu maknanya hamil yang lewat nikahin sohihin (hamil lewat nikah yang sah)," tambah Gus Baha.
Gus Baha, murid dari Mbah Moen, menjelaskan bahwa hukum pernikahan bagi wanita yang hamil di luar nikah berbeda dengan wanita yang telah menikah sebelumnya.
Wanita yang belum pernah menikah biasanya tidak memiliki masa idah, sehingga pernikahan dapat segera dilangsungkan.
BACA JUGA:Kenapa Orang Bodoh Rezekinya Melimpah Sedangkan yang Pintar Jusru Sulit, Ini Kata Gus Baha
BACA JUGA:Kenapa Hari Jumat Menjadi Hari Istimewa, Gus Baha Jelaskan Alasan dan Sejarahnya
Gus Baha menekankan bahwa idah hanya disyariatkan untuk pernikahan yang sah, bukan untuk kasus di luar pernikahan.
Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha memberikan contoh kasus hamil di luar nikah, di mana pihak laki-laki ingin bertanggung jawab.
Dalam situasi seperti ini, pasangan tersebut harus dinikahkan agar perbuatan zina mereka berakhir.
"Imam Syaroni dalam kitab Mizan Kubro, beliau menceritakan pernah kejadian itu menimpa zaman nabi, orang nakal kecelakaan seperti itu (hamil di luar nikah)," ungkap Gus Baha.
"Kemudian, nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah," lanjut Gus Baha.
Dalam kisah yang disampaikan, Nabi memberikan komentar bahwa baguslah pasangan tersebut telah meninggalkan tradisi zina dan menggantinya dengan tradisi menikah.
Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bagi mereka yang melakukan kesalahan, seperti hamil di luar nikah, tetap sah dan sahih.
BACA JUGA:Ingin Dagangan Laris Tanpa Penglaris, Amalkan Amalan Gus Baha dari Mbah Moen Berikut