Kasatpol PP BS Tuhirudin Kadri SE melalui Kasi Trantib Martina SE mengatakan, pihaknya mengamankan 17 ekor kambing. Dikatakannya, ke-17 ekor kambing itu ditangkap saat pihaknya menggela razia di Desa Jeranglah Kecamatan Manna hingga ke Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim.
Ke 17 kambing itu ditangkap lantaran bebas berkeliaran di jalan raya. Selanjutnya binatang itu diangkut ke kantor Satpol PP. Jika pemiliknya menginginkannya kembali, harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manna BS.
”Untuk pemilik ternak yang kami tangkap akan kami jadikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) yang sengaja melepas ternak hingga ke jalan raya. Jika mau mengambilnya lagi harus ikut sidang di PN,” terangnya.(369).