BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan buktikan aliran dana pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Ulu tahun 2022/2023 digunakan untuk hiburan dan judi online.
Para terdakwa yang diseret pada perkara ini yakni mantan Kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun. Keduanya didakwa telah merugikan negara hingga 611 juta rupiah.
Disampakan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH bahwa pada perkara ini negara memang telah rugi 611 juta rupiah dari hasil korupsi kedua terdakwa dari dana desa tahun 2022/2023 yang mencapai lebih Kurang 900 juta rupiah.
“Para terdakwa ini menggunakannya untuk keperluan pribadi,” ungkap Bobbi.
Keperluan pribadi yang dimaksud salah satunya dengan digunakan bermain judi online dan hal ini bisa terungkap ketika penyidik yaitu polisi melihat dari mutasi rekening dan ditemukannya mutasi untuk judi online.
BACA JUGA:Waspada, Penipuan Bermodus Permintaan Data Pribadi dari Disdukcapil
“Untuk aliran dana yang dipakai terdakwa itu ada ke judol itu dibuktikan melalui mutasi rekening ketika penyidik memantau aliran di rekening,” jelas Bobbi.
Pasalnya, penyidik melakukan pemantauan terhadap rekening para terdakwa khususnya mantan Kades, sebab tiap dana desa yang telah pencairan itu, selalu dipindahkan oleh terdakwa ke rekening pribadi.
"Kita melakukan pelacakan terhadap mutasi rekening sebab berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat pemeriksaan di Polres dan dilanjutkan di Kejari bahwa uang DD itu ditransferkan pada rekening pribadi itu kenapa kami memantau rekening pribadi para terdakwa ini,” jelas Bobbi.
Lebih lanjut, diketahui juga bahwa terdakwa melakukan manipulasi pada SPJ agar aksi korupsi yang ia lakukan tidak ketahuan, padahal tidak sama sekali membuat kegiatan untuk Desa.