Romer Klaim Unggul di Pilgub Bengkulu 2024

Kamis 28-11-2024,11:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) mengklaim kemenangan dalam perhitungan cepat yang dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Berdasarkan laporan Pokja Saksi, pasangan Romer unggul 288.701 suara, sementara pasangan Helmi Hasan-Mian 265.798 suara. Perhitungan sementara itu diperoleh dari hasil 51,2 persen suara dari TPS yang masuk. 

Hal itu disampaikan langsung Ketua Pokja Saksi Romer, Sukirdi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam.

Sukirdi menyakini bahwa pasangan Rohidin - Meriani meraih kemenangan dalam pilkada Bengkulu 2024 ini.

BACA JUGA:Raup 70 Ribu Suara, Teddy - Gustianto Umumkan Kemenangan Bupati Seluma

BACA JUGA:Sukatno Menang di 'Kandang', DISUKA Optimis Sambut Kemenangan

"Kita yakin dan optimis atas kemenangan Romer. Tim saksi Romer di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan hasil pemilihan di TPS. Tentunya, juga akan mengawal proses perhitungan sampai tingkat Provinsi Bengkulu," ujarnya

Dengan perolehan suara yang ada saat ini, ia meminta agar semua pihak para pendukung dan simpatisan termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawal perolehan suara tersebut.

"Kita akan terus kawal perolehan suara ini," sambungnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan menyampaikan, selain fokus hasil final perolehan suara, tim hukum juga akan mengambil langkah tegas. Salah satunya akan menggugat KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Pasalnya, KPU secara massif dan terstruktur mengumumkan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS. 

Padahal, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada, dalam pasal 16, jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 

BACA JUGA:Mau Tahu Hasil Pilgub dan Pilwakot/Pilbup di Bengkulu, Simak Link KPU Ini

BACA JUGA:Hobi Membicarakan Keburukan Orang Lain, Buya Yahya Bagikan Cara Menghapus Dosa Gibah

"Ada kejadian luar biasa, KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal dalam PKPU itu terpidana, bukan tersangka," ungkap Aizan. 

Kategori :