ARGA MAKMUR, BE - Setelah buron sekitar 2 tahun, 3 dari 4 tersangka penipuan nasabah Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur akhirnya berhasil dibekuk anggota Polres BU. Ketiga kawanan adalah M Hariman Jafar (37), Tarmad alias Martono (42), dan Andi Mulyanto (42). Mereka ditangkap di Jambi belum lama ini. Sebelumnya, tahun 2011 lalu ke-4 pelaku mengatasnamakan Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur menipu nasabah atas nama Kasan (38), warga Desa Ipuh Dusun Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke Jakarta lalu menuju Jambi untuk menjalankan aksi yang sama di Jambi. Namun saat menjalankan aksinya di Jambi, mareka ditangkap. Karena mereka pernah terlibat kasus di Bengkulu Utara, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres BU. Menurut ketiga pelaku, aksi mereka itu didalngi oleh Sabhari (42) yang saat ini masih buron. Modus yang mereka lakukan untuk menipu nasabah dengan cara membuatkan rekening palsu dengan mengaku sebagai karyawan Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur. Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan uang ke rekening tersebut, dan berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 268 juta. Kapolres BU AKBP Asep teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Simaremare membenarkan adanya penahanan ketiga tersangka. Selain itu mereka masih memburu pelaku utama yang saat ini masih buron. \"Pelaku ini merupakan warga Pulau Jawa, pelaku utamanya masih buron dan masih pengembangan,\" singkat Maremare. (117)
Penipu Nasabah Dibekuk
Selasa 16-04-2013,13:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Selasa 06-10-2026,16:10 WIB