BENGKULUEKSPRESS.COM – Insiden tak menyenangkan dialami oleh salah satu wartawan Rakyat Bengkulu (RB), Zulkarnain Wijaya SH, saat meliput pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Seluma. Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, melarangnya masuk ke ruangan dengan alasan pembahasan berlangsung serius dan tertutup.
Dalam momen itu, beberapa anggota Komisi I terlihat sedang berdialog dengan pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma.
"Nanti saja diliput, ini sedang tertutup dan serius. Tunggu saat santai," ujar Hendri Satrio, sebagaimana disampaikan Zulkarnain Wijaya SH.
Namun, perlakuan berbeda terlihat di Komisi II dan III DPRD Seluma, yang memperbolehkan wartawan melakukan liputan.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tidak Lengkap, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:KPU Undi Nomor Urut Paslon Pilbup Seluma 2024: Teguh Nomor Urut 1, Erjon Nomor Urut 2
"Setidaknya masyarakat ingin mengetahui kinerja dewan melalui liputan wartawan. Tindakan ini justru menghalangi peran pers," keluh Zulkarnain.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-undang menjamin pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi pihak mana pun. Tindakan Ketua Komisi I DPRD Seluma ini mencederai kebebasan pers," ungkap Ahmad Fauzan.
Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial, penyampai aspirasi rakyat, serta penjaga transparansi pemerintahan.
Ahmad Fauzan menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pembahasan RAPBD. Menurutnya, pelarangan ini menimbulkan spekulasi apakah ada hal yang ingin ditutup-tutupi dalam pembahasan tersebut.
"Publik berhak tahu proses pembahasan RAPBD. Larangan ini justru memunculkan tanda tanya besar, apakah ada yang disembunyikan dari masyarakat," pungkasnya.
Dengan insiden ini, PWI berharap seluruh anggota DPRD menghormati tugas pers sebagai bagian dari demokrasi dan transparansi. (333)