BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial menyalurkan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa bantuan alat bantu disabilitas tersebut terdiri dari 10 unit kursi roda.
Selain itu, dua unit kursi roda multifungsi 3 in 1, sebanyak 40 unit alat bantu dengar, 40 unit tongkat kecil, dan dua unit tongkat piramid untuk masyarakat penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.
"Bagi warga yang membutuhkan bantuan alat disabilitas, bisa mengajukan lewat Bantuan Baznas atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke pemerintahan," jelas Sahat.
Sahat mengatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat menghubungi kelurahan yang kemudian diteruskan ke Sentra Darma guna untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Program Nikah Gratis, Pj Walikota Bengkulu Beri Hadiah Ini pada 7 Pasang Pengantin
BACA JUGA:Pj Walikota Tinjau Pelaksanaan Seleksi CASN Pemkot Bengkulu
Sementara itu, Dinsos Kota Bengkulu juga akan menyalurkan bantuan kepada 170 keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui program gerakan ekonomi bangkit atau gerbang mas.
Sahat menyebutkan bahwa setiap keluarga miskin dan penyandang disabilitas yang terpilih akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta.
Untuk mewujudkan penyaluran program tersebut, penyusunan peraturan wali kota (perwal) masih dalam proses sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Oleh karena itu, dirinya berhara agar perwal tersebut dapat segera diselesaikan untuk memastikan kelancaran program dan mengumumkan penerima bantuan sesegera mungkin.
Sebab, melalui program Gerbang Mas terus dapat memberikan dukungan signifikan bagi keluarga miskin dan penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu, serta membantu meningkatkan kesejahteraan mereka di masa yang akan datang.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bengkulu menganggarkan Rp2 miliar untuk masyarakat, mahasiswa dan penyandang disabilitas yang tidak mampu di wilayah tersebut. (*)