KOTA MANNA, BE – Meskipun sudah melakukan uji coba operasional, ternyata pemasangan listrik di PT Sinar Bengkulu Selatan belum mendapat izin dari Bupati BS. ”PT SBS hingga saat ini belum mendapat izin pemasangan listriknya,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan, Ir Toni Gusnaidi.
Semestinya, kata Toni, dalam UU Ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, pemasangan listrik di atas 200 KVA harus ada izin pemerintah. \"Jika ada perusahaan yang memasang listrik dengan daya diatas 200 KVA, maka harus ada IUKS (Izin usaha Ketenagalistrikan Sendiri). Sebab dari pantauan kami penggunaan listrik di PT SBS ini lebih dari 200 KVA, jadi wajib ada izin dari Pemda BS,\" ujar Toni.
Sebab itu dia mengingatkan kepada perusahaan tersebut untuk segera mengurusnya ke Pemda BS melalui Dishut dan ESDM. ”Karena mungkin masih tahap uji coba, sehingga mereka belum ajukan IUKS. Tapi kami akan ingatkan pihak PT SBS untuk segera mengajukan IUKS ke pemda,” terangnya.(369).