Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 8 juta, selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Rejang Lebong. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH mengatakan, peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang melaksanakan ibadah salat Subuh di salah satu masjid Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Kronologisnya, bermula saat korban berangkat dari rumah untuk menunaikan ibadah salat Subuh di masjid tersebut. Setibanya, korban langsung memarkirkan kendaraan tersebut di lokasi parkir, tepat di muka bangunan masjid. Merasa aman dengan situasi lingkungan membuat korban tak curiga jika telah menjadi target sasaran pelaku. Saat tengah melaksanakan salat, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku mengambil kendaraan korban dengan cara merusak kunci stang motor.
Korban yang belum sadar telah menjadi korban pencurian, dengan tenang berencana pulang. Namun, saat tiba di halaman masjid, korban terkejut saat mendapati motor miliknya sudah tidak berada lagi ditempat semula. Kendati sempat mencari, namun korban tak kunjung menemukan kendaraannya, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres RL.
“Laporan korban sudah kita terima, petugas masih melakukan penyisiran untuk mengetahui keberadaan motor korban tersebut,” tegas Margopo. (999)