BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka mendukung 100 hari kerja (Asta Cita) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi judi online, Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi segala jenis praktik perjudian.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar MSi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi, meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui dan melihat langsung adanya kasus judi online.
"Jika ada laporan, anggota kami pasti akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas dan hukuman yang berat tentunya," kata Kabid Humas Kombes Pol Anuardi, Rabu (06/11/2024).
BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Direktur Kontruksi Asal Bengkulu Utara Divonis Ringan
BACA JUGA:Ditipu Suami Siri, IRT di Bengkulu Kehilangan Motor Kesayangan
Lebih lanjut ditegaskannya, para pelaku permainan judi online akan di sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para pemain judi online dapat di hukum penjara dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegas Anuardi.
Selain itu, permainan judi online ini tentunya sangat membahayakan dikarenakan bisa memberikan rasa candu hingga keinginan untuk terus bermain bagi setiap pelakunya.
Kecanduan tersebut berpotensi membuat para pemain judi online mengalami keterpurukan secara finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga bahkan bisa melakukan tindakan kriminalitas.
"Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi," sampai Anuardi.
Praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan keretakan hubungan dengan keluarga dan orang lain bahkan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari dilingkungan tempat tinggal.
"Dampaknya sangat banyak, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya. Bahkan, sampai ada yang harus masuk penjara," tutur Anuardi.
Diketahui, kasus judi online ini , Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang influencer berinisial IE, warga Kecamatan Selebar karena mempromosikan situs judi online asal negara Kamboja. Dalam akasinya tersebut, tersangka sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp 100 juta.