BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit III Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyelidiki dugaan keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, mengatakan penyelidikan keterlibatan pihak SPBU dalam kasus penimbunan BBM ini dilakukan setelah personilnya menangkap 2 orang tersangka yang menimbun BBM.
"Untuk kerja sama dengan pihak SPBU itu masih kita dalami. Karena dia seakan-akan menggunakan jalur resmi dengan mengantri," ujar I Wayan Riko.
Ditambahkan oleh Kombes Pol I Wayan Riko, dalam pengungkapan kasus BBM ini diketahui modus yang digunakan oleh tersangka yakni menggunakan beberapa barcode dan memodifikasi tangki.
BACA JUGA:Penumpang Travel Gelapkan Mobil Sopir, Kerugian Capai 70 Juta
BACA JUGA:Rugikan Negara 4,5 Miliar, Penimbun BBM Ditangkap Polda Bengkulu
"Jadi modus mereka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan banyak barcode dan juga tangki buatan," kata I Wayan Riko.
Sebelumnya pada Senin (04/11/2024) kemarin, Subdit Tipidter Polda Bengkulu telah melaksanakan Press Release ungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Dalam pengungkapan kasus ini, berhasil mengamankan tersangka SD (45) di Kabupaten Mukomuko dan HM (33) ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terkait dengan kasus ini, Kombes Pol I Wayan Riko, mengecam tindakan dari beberapa oknum yang melakukan penimbunan BBM subsidi karena hal tersebut menyangkut dengan perekonomian masyarakat.
"Jadi saya berharap tidak ada lagi yang bermain terhadap BBM subsidi karena hal tersebut menyangkut dengan perekonomian rakyat," pungkas Kombes Pol I Wayan.
Selain itu kepada masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM eceran karena hal tersebut menjadi penyebab banyaknya oknum yang melakukan penimbunan BBM.