BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima kembali berkas sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Jumat (01/11/2024).
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, menyatakan bahwa berkas ini akan diteliti oleh jaksa peneliti guna memastikan kelengkapan atau petunjuk baru sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Berkas tahap 1 dari Subdit Tipidkor Polda Bengkulu sudah kami terima pada tanggal 15 Oktober. Pengiriman P18 dilakukan pada tanggal 21, disusul P19 pada tanggal 28, dan hari ini berkas 10 tersangka dikembalikan secara terpisah,” ungkap Arief.
Dalam penyidikan, Subdit Tipikor Polda Bengkulu telah menahan dua tersangka, yaitu ES, Kepala Dinas, dan WG, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, delapan tersangka lainnya, yaitu EP, RA, NS, KR, DS, JW, DR, dan MH, tidak ditahan karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 489.955.000 dan diwajibkan untuk lapor.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Tersembunyi di Balik Rumah Makan, Perempuan di Rejang Lebong Ditangkap
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,3 miliar dari total anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 3,7 miliar.