Wakil Ketua II DPRD Kota, Irman Sawiran SE misalnya, berpendapat, penyerahan pengelolaan kawasan wisata andalan Kota Bengkulu itu kepada pihak ketiga sudah cukup tepat. Untuk melegitimasi penyerahan ini, Perda lama mengenai Pantai Panjang, kata Irman, bisa saja diterapkan kembali.
\"Tapi setoran PAD-nya harus tinggi. Jangan seperti dahulu yang pernah ditargetkan cuma Rp 65 juta pertahun saja, namun realisasinya kurang dari Rp 20 juta,\" ungkapnya, belum lama ini.
Dipaparkannya, pihak Pemda Kota harus benar-benar selektif dalam penyerahan kepada pihak ketiga ini. \"Investor yang menanamkan modalnya harus perusahaan yang meyakinkan dapat meningkatkan semua fasilitas pelayanan di Pantai Panjang. Agar semua wisatawan yang berkunjung puas,\" imbuhnya.
Agar pengelolaan Pantai Panjang dapat berjalan dengan maksimal, lanjutnya, Pemda Kota harus belajar dari pemerintah yang sebelumnya. \"Lihat apa kekurangan-kekurangan yang ada di zaman Bang Ken dulu. Namun pengambilalihan pengelolaan kepada provinsi, murni karena permintaan mantan Gubernur Agusrin,\" sampainya.
Senada, anggota Komisi II Hj Lenni Jhon Latief SE MSi menukaskan, penyerahan pengelolaan Pantai Panjang kepada pihak ketiga merupakan langkah yang benar. \"Kalau kawasan Pantai Panjang dibangun dengan APBD, tentu biayanya akan sangat besar. Padahal APBD kita sudah banyak terkuras untuk gaji pegawai. Maka sudah benar kalau dipihak ketigakan,\" bebernya.
Ditegaskan Lenni, pengelolaan Pantai Panjang harus disegerakan. Karena kawasan Pantai Panjang merupakan wajah utama dari Kota Bengkulu. \"Orang akan menilai kita dari Pantai Panjang itu. Kalau Pantai Panjang kumuh, orang akan menilai seluruh kawasan kita kumuh,\" tandasnya. (009)