"Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib," kata Ustaz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam situasi harus memilih antara infaq wajib (terhadap istri) atau membayar utang terlebih dahulu, keputusan tersebut dapat dilihat dari sudut keluasannya.
"Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua di sini. Ini untuk infaq keluarga sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT," papar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar seseorang yang masih memiliki utang untuk menjelaskan kondisi mereka kepada orang yang diutangi.
Pendakwah asal Pandeglang ini juga menegaskan bahwa membantu orang lain yang sedang kesulitan, termasuk dalam masalah keuangan, hukumnya adalah sunnah.
BACA JUGA:Agar Doa Cepat Dikabulkan Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat: Amalkan Ini Secara Rutin
BACA JUGA:Ternyata Perempuan Seperti Ini Menjadi Pembuka Rezeki, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
"Jika Anda seseorang yang diutangi kemudian dia (si penghutang) hendak membayar tetapi dalam keadaan kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika ia memberikan penangguhan dari sini," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika infaq ini diberikan kepada yang sunnah, sebaiknya diutamakan untuk memenuhi yang wajib terlebih dahulu, seperti membayar utang.
Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang mana yang lebih didahulukan antara membayar hutang atau sedekah. Semoga bermanfaat.(*)