Berpura-pura Jadi Dukun, Wanita di Bengkulu Beraksi di 21 TKP

Rabu 30-10-2024,19:38 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang wanita berinisial VR (30), warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, ditangkap tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu. Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman, mengungkapkan bahwa VR terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian di 21 lokasi berbeda, dengan korban utamanya adalah lansia di Kota Bengkulu.

VR menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit untuk menarik kepercayaan korbannya. Setelah korbannya percaya, VR mengambil kesempatan mencuri barang-barang berharga mereka.

"Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan, tapi itu hanya modus untuk melancarkan pencurian. Hingga kini, ada 21 TKP menurut pengakuannya," jelas AKP Agus Norman pada Rabu (30/10/2024).

Baru dua korban lansia yang melapor dan menjadi target pencurian. Dari keduanya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas dan uang tunai. "Dua korban yang melapor kehilangan perhiasan emas 3 gram dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," lanjut Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Ipda Mualik SH.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tambang Ilegal ke Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis

Aksi VR berlangsung cukup lama dengan modus keliling mencari lansia yang rentan. Ia kerap memantau rumah korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, VR terancam hukuman 7 tahun penjara atas pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(ang)

Kategori :