Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tunggu Usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Bantuan Rice Cooker

Selasa 01-10-2024,18:10 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan data masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan rice cooker.

Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota bantuan sebanyak 2.000 unit rice cooker dari Kementerian ESDM Republik Indonesia. Saat ini, jumlah usulan calon penerima yang telah disampaikan baru mencapai 1.790 Kepala Keluarga (KK).

"Kota kuota bantuan rice cooker untuk provinsi kita dari Kementerian ESDM RI adalah 2.000 unit. Usulan yang masuk belum tentu semua diakomodasi, karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu," ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Donni menambahkan, jumlah usulan 1.790 calon penerima tersebut berpotensi berkurang setelah proses verifikasi, karena ada kemungkinan beberapa usulan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beri Perhatian Khusus pada Program Pembangunan Keluarga dan Kependudukan

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah: Apresiasi yang Diberikan Jangan Hanya Jadi Pajangan

"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera mengusulkan nama-nama calon penerima," imbaunya.

Lebih lanjut, Donni menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan ini seharusnya sudah disampaikan ke Kementerian ESDM RI paling lambat tanggal 20 September 2024.

"Meskipun usulan kita belum memenuhi kuota bantuan, kami terus berkoordinasi. Alhamdulillah, kami masih diberikan waktu untuk mendata calon penerima," ujarnya.

Donni juga menambahkan bahwa beberapa masyarakat telah menghubunginya secara pribadi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Namun, usulan pribadi tidak dapat diterima, karena harus dilengkapi dengan pernyataan dari Kepala Desa (Kades).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut, Ketua DPD RI terpilih periode 2024-2029, Sutan B. Najamudin

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Jual TBS Sawit Rp2.550 per kg

"Makanya, kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pendataan," harapnya.

Setelah pendataan selesai, data tersebut akan disampaikan kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke Kementerian ESDM RI.

Verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Syarat utama untuk calon penerima adalah memiliki daya listrik 450, 900, atau 1.300 Watt. (Adv)

Kategori :