JAKARTA - Tanda-tanda proses dialog bakal buntu, sebagai upaya mengakhiri polemik mengenai qanun nomor 3 Tahun 2013, mulai muncul.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan bahwa bendera Aceh seperti yang diatur dalam qanun tersebut bukanlah representasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski memiliki desain yang sama namun menurut Zaini, bendera Aceh tidak mewakili ide-ide GAM.
\"Ini bukan datang dari GAM. Tidak ada GAM di sini,\" kata Zaini usai bertemu mantan Wapres Jusuf Kalla di Hotel Arya Duta, Jakarta, Sabtu (13/4).
Menurutnya, bendera tersebut merupakan bagian ungkapan emosi seluruh rakyat Aceh. Pasalnya, setelah bertahun-tahun akhirnya perdamaian tercapai dan Aceh menjadi daerah istemewa yang sesungguhnya.
Zaini pun kembali menegaskan bahwa bendera itu tidak mungkin mewakili paham-paham milik GAM. Alasannya, Qanun yang menjadi dasar hukum bagi bendera tersebut telah disetujui secara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
\"Ini timbulnya secara aklamasi oleh DPRA. Itu kan perwakilan (Fraksi) Demokrat pun ada, Golkar ada, dan lain-lain. Ini bendera rakyat Aceh,\" tegasnya. (dil/jpnn)
Gubernur Tegaskan Bendera Aceh tak Mewakili GAM
Sabtu 13-04-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB