Gasak Gelang Emas Dengan Modus Pengobatan, IRT di Bengkulu Diringkus Polisi

Senin 14-10-2024,14:44 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial VR (30) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Sabtu (12/10/2024).

VR diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencurian dengan modus pengobatan terhadap Hakima, warga Jl Muhajirin 22, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. 

"Ya memang sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka," ungkap Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, Senin (14/10/2024) . 

Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas tindak pidana kasus dugaan pencurian. Selanjutnya tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Batu Bata Alami Kecelakaan Tunggal di Jl Danau, Satu Orang Luka Berat

BACA JUGA: Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Fokus Pada Tatib Lalu Lintas dan Keamanan Jelang Pelantikan Presiden

"Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Kapolsek. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui melakukan aksi tindak pidana pencurian di  beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.

"Saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan terhadap lokasi pencurian korban dan tetap akan dilakukan pengembangan," jelas Kapolsek.

Diketahui, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi kediamannya dengan alasan ingin mengobati cucu korban yang sedang mengalami sakit. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Catat Kasus Kecelakaan Tertinggi, Bengkulu Tengah Kerugian Terbesar

BACA JUGA:Kerugian Negara 8 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Segera Diserahkan ke JPU

Setelah itu, terduga pelaku menyuruh korban untuk membuka cincin seberat 2 gr dan anting seberat 1 gr milik korban dengan alasan syarat pengobatan cucu korban. Lalu korban diperintahkan oleh pelaku untuk membeli asam jawa di warung terdekat. 

Korban yang ingin cucu diobati lantas menuruti apa yang diperintahkan oleh terduga pelaku. Namun sepulangnya dari warung, terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumah korban dan membawa perhiasan emas milik korban.

Akibat kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP subsider Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto 65 KUHP tentang Pencurian atau Penipuan atau penggelapan.(CW1)

Kategori :