Operasi Zebra 2024 Dimulai: Polda Bengkulu Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pungli

Senin 14-10-2024,14:15 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

 7. Tidak memakai sabuk pengaman. 

8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. 

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. 

13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.

 14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(CW1)

Kategori :