Kerugian Negara 8 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Segera Diserahkan ke JPU

Minggu 13-10-2024,16:00 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mempersiapkan tahap berikutnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Air Taba Terunjam.

Setelah menetapkan tiga tersangka, kasus ini akan segera memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ZA, dan FL, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Menurut Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, berkas perkara ini sudah berada dalam tahap penyelidikan akhir dan akan segera rampung untuk memasuki tahap penyerahan kepada JPU.

"Ketiga tersangka sudah kami tahan, dan berkas perkaranya sedang dalam proses penyerahan kepada JPU. Kami upayakan agar dalam waktu dekat bisa masuk ke tahap dua dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," jelas Danang, Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol, Belum Ada Tersangka

BACA JUGA:Mahasiswa asal Mukomuko Kehilangan Motor Usai Nongkrong di McDonald’s

Danang juga menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Bengkulu telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai 8 miliar rupiah. Pihak Kejati Bengkulu juga berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut melalui berbagai langkah hukum.

"Dari hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan oleh ketiga tersangka mencapai 8 miliar rupiah. Kami akan terus mengupayakan pengembalian dana tersebut demi kepentingan negara," ujar Danang.

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam ini dikerjakan oleh PT Asria Jaya dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lokasi proyek tersebut berada di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Awalnya, kasus dugaan korupsi ini dilidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Namun, seiring perkembangan kasus dan skala permasalahan yang lebih luas, Kejati Bengkulu kemudian mengambil alih penyidikan.(cw1)

Kategori :