Begini Cara Membuat dan Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Kamis 10-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Beberapa orang mungkin masih bingung bagaimana cara mencetak NPWP secara online. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara melakukannya, simak ulasan artikel di bawah ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan kepada wajib pajak; NPWP digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melacak dan mengidentifikasi pembayaran pajak.

NPWP diberikan kepada wajib pajak, termasuk individu, bisnis, dan institusi yang memiliki penghasilan kena pajak.

Kartu ini juga menunjukkan bahwa individu atau entitas tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dan bertanggung jawab penuh untuk membayar pajak.

BACA JUGA:Kampanye Perdana, Dani - Sukatno Sapa Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Inilah 8 Penyebab Mata Panda dan Cara Mengatasinya

NPWP berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor wajib pajak, serta tanggal penerbitan.

Ada juga tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai otentikasi dalam berbagai transaksi yang membutuhkan NPWP.

Anda mungkin akan diminta untuk menunjukkan kartu NPWP Anda dalam berbagai prosedur yang berhubungan dengan pajak.

Selain itu, kartu ini juga diperlukan untuk transaksi perbankan, seperti membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Motor Baru Digondol Maling Saat Sholat Subuh, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Inilah 8 Penyebab Mata Panda dan Cara Mengatasinya

Mengingat pentingnya NPWP dalam transaksi pajak dan perbankan, ada baiknya Anda mencetak kartu NPWP.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Sebelum mencetak NPWP, pastikan Anda memiliki NPWP, jika Anda belum memiliki NPWP, langkah sederhana untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id.
  • Klik tombol ‘Daftar’ di bagian bawah halaman.
  • Masukkan email pribadi dan kode captcha.
  • Buka email dan klik tautan verifikasi yang dirimkan lewat email.
  • Setelah terverifikasi, Kawan akan diminta untuk mengisi beberapa formulir pendaftaran pada laman pajak.
  • Ikuti instruksi yang ada.
  • Pastikan mengisi semua data dengan benar. Jika sudah, klik ‘Daftar’.
  • Cek email secara berkala. DJP akan mengirimkan NPWP elektronik lewat email yang didaftarkan.
Kategori :