KPU Bengkulu Imbau Warga Pendatang Lengkapi Berkas untuk Ikut Pilkada 2024

Kamis 03-10-2024,15:09 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengimbau seluruh warga pendatang untuk segera melengkapi berkas dokumen agar bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Anggi Stephensent, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu.

Meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 276.623 pemilih, KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang bagi warga baru untuk melakukan pemindahan data.

Warga yang baru pindah disarankan segera melaporkan perpindahan data mereka ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Ajak Media dan Mahasiswa Tingkatkan Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Puan Maharani Kembali Terpilih sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Siap Jaga Aspirasi Rakyat

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). Anggi menjelaskan, setelah dokumen diserahkan, KPU akan memverifikasi untuk memastikan pemilih memenuhi syarat dan dapat dimasukkan ke dalam DPT.

"Kami bekerja sama dengan PPS dan PPK untuk mempercepat verifikasi dan pengolahan data pemilih baru. Edukasi mengenai prosedur juga kami berikan kepada masyarakat," ujar Anggi.

Pemilih baru yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan untuk mencoblos pada pukul 12.00 WIB, terpisah dari jadwal utama, agar mereka tetap dapat berpartisipasi meskipun proses pemindahan data dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

KPU Kota Bengkulu juga gencar melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, termasuk komunitas dan instansi pemerintah, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen pemilih dalam Pilkada 2024.(imn)

Kategori :