Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. (Tri)
6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa
Rabu 18-09-2024,20:18 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Tags : #tersangka mahasiswa
#residivis narkoba
#polda bengkulu
#penangkapan narkoba
#kasus sabu dan ganja
#ditresnarkoba polda bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 02-05-2025,16:05 WIB
3 Pria di Bengkulu Ditangkap, Simpan 3 Paket dan 8 Linting Ganja Siap Pakai
Jumat 02-05-2025,14:47 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Aceh, Pengedar Residivis Diciduk dan 54 Paket Sabu Diamankan
Minggu 02-02-2025,17:20 WIB
Isap Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi, Pengedar Melarikan Diri
Minggu 05-01-2025,19:44 WIB
Tahun 2024, Polda Bengkulu Amankan 12 Kg Ganja dan Ratusan Tersangka
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,10:33 WIB
Yuk, Cari Tahu Penyebab Menstruasi Dua Kali Dalam Sebulan
Rabu 14-05-2025,08:00 WIB
Seperti Apa Desain Pakaian Ihram Perempuan saat Haji? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Rabu 14-05-2025,06:00 WIB
3 Penyebab Kerusakan di Dunia, Salah Satunya Pengangguran, Berikut Penjelasan Mbah Moen
Rabu 14-05-2025,07:00 WIB
Mana yang Didahulukan Antara Aqiqah dengan Kurban? Berikut Penjelasan Gus Baha
Rabu 14-05-2025,11:00 WIB
Ketahui Bahaya Nikotin dan Cara Mengatasinya
Terkini
Rabu 14-05-2025,23:59 WIB
Gabung Jadi Rekan DANA, Menangkan Saldo DANA Sampai Dengan Rp500.000
Rabu 14-05-2025,23:15 WIB
Agar Hati Ikhlas dan Dihapus Kegalauan, Amalkan 4 Doa Berikut Saat Sedih
Rabu 14-05-2025,23:00 WIB
Tambah Saldo DANA Kamu Tiap Hari, 7 Website Legit Penghasil Uang Terbaru 2025
Rabu 14-05-2025,22:15 WIB
Doa Menjenguk Orang Sakit, Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Rabu 14-05-2025,22:00 WIB