6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa

Rabu 18-09-2024,20:18 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. (Tri)

Kategori :