\"Total hibah yang harus diberikan sebesar Rp 22,5 miliar dari APBD Provinsi. Kami menambah anggaran Rp 10 miliar, jadi total Rp 22,5 miliar dari APBD provinsi untuk Kabupaten Lembak,\" kata Ketua Pansus Fatrolazi, kemarin.
Dia mengatakan sebelumnya dalam nota penjelasan gubernur, Pemprov hanya akan memberikan hibah Rp 5 miliar selama dua tahun, sehingga totalnya Rp 12,5 miliar termasuk hibah Pilkada Rp 2,5 miliar. \"Kita minta tambah kenapa, karena kabupaten Rejang Lebong saja, dengan APBD Rp 500 miliar mampu memberi Rp 10 miliar per selama dua tahun. Sedangkan APBD Pemprov Rp 1,7 trilun, seharusnya lebih besar,\" katanya.
Dia mengatakan, pemberian hibah untuk kabupaten Pemekaran, sudah diatur dalam Undang-undang. Gubernur, dalam nota penjelasannya, Pemprov hanya sebesar Rp 12,5 miliar.
Rinciannya sebesar Rp 10 miliar untuk bantuan penyelenggaraan pemerintahan yang dianggarkan dua tahun berturut-turut atau Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan bantuan Pilkada Rp 2,5 miliar untuk bantuan dana penyelenggaraan pilkada perdana. Anggota Pansus Suharuddin H Derus, mengatakan pemberian hibah kepada calon Kabupaten Lembak, setelah dibahas pansus akan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).(100)