BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/09/2024).
Dalam kasus ini terdapat tiga orang terdakwa yang menjalani sidang, yakni Abdul Munir selaku Kepala Sekolah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang dan sidang ini diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Faisol SH.
Terdakwa didakwakan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijelaskan dalam amar dakwaan, bahwa terdakwa diduga dengan modus melaksanakan kegiatan secara fiktif dengan dua mata anggaran yakni dana bos dan komite.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mio VS Fortuner di Jalan Irian, 1 Orang Meninggal Dunia
Untuk memuluskan aksinya, ketiganya pun melakukan pelaporan realisasi anggaran secara fiktif sehingga ditemukan adanya Mark up anggaran serta beberapa SPJ yang mencurigakan yang kemudian diketahui dilakukan secara fiktif hingga terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 681 Juta rupiah, dan secara berangsur-angsur telah dikembalikan sebesar Rp. 555 Juta oleh para terdakwa
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pertanggungjawaban manipulatif sebagaimana Terdapat Belanja Yang Tidak Dilaksanakan, sehingga merugikan negara sebesar 681 juta, dan telah dikembalikan sebesar 80 persen, " Kata Kasi Pidsus Kejari, Kepahiang Febrianto Ali Akbar.
Sementara itu, menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian saksi.(CW1)