Antisipasi Bencana, BPBD Mukomuko Bentuk Tim Reaksi Cepat Multi Sektor Tahun 2024

Selasa 10-09-2024,14:55 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Multi Sektor tingkat Kabupaten Mukomuko tahun 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, pada Senin (9/9/2024).

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi dari BNPB RI beserta jajarannya, serta berbagai tamu undangan lainnya yang menjadi narasumber dan peserta dalam kegiatan tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT, menjelaskan bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki garis pantai sepanjang sekitar 150 km dan banyak sungai yang membentang di 15 kecamatan, menjadikannya daerah yang rawan terhadap berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, abrasi, gempa bumi, tsunami, dan kebakaran hutan.

"Wilayah kita memiliki potensi besar terjadinya berbagai bencana alam, karena itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BPBD berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan stakeholder sesuai tugas dan fungsinya dalam menghadapi potensi ancaman bencana tersebut," kata Ruri Irwandi.

BACA JUGA:Bupati Sapuan Pastikan Seragam Sekolah Gratis Tanpa Biaya: Laporkan Jika Ada Pungutan!

Ruri, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. "Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan upaya bersama. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang turut serta dalam penanggulangan bencana," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Pemkab Mukomuko juga secara resmi membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Multi Sektoral sesuai dengan surat dari Kemendagri yang menginstruksikan pembentukan TRC di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Tim ini bertugas untuk melakukan kajian cepat terkait bencana dan dampaknya selama masa penanganan darurat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing stakeholder.

"Kegiatan pengembangan kapasitas TRC Kabupaten Mukomuko ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat," tambah Ruri.

Ruri Irwandi, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan Tim Reaksi Cepat dalam penanggulangan bencana, memberikan panduan operasional bagi personel yang tergabung dalam Satgas TRC, serta memastikan tim dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sesuai tupoksi dalam penanganan bencana.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kabupaten Mukomuko Resmi Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru!

"Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari 20 orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku kepentingan dan 30 orang perwakilan dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 9-10 September 2024," jelasnya.

Ruri, berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius, sehingga materi dan simulasi yang diberikan dapat diterapkan dan dikembangkan saat terjadi bencana di lapangan. "Kami harap peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan dan siap menerapkannya saat dibutuhkan," tutupnya. (end)

Kategori :