"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati. Tetapi bagi kepala daerah yang maju Pilkada, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjabat sebagai Pjs Bupati," pungkas Ferry.
Diketahui sebelumnya, Ferry juga telah menyampaikan pada seluruh kepala daerah di Provinsi Bengkulu untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. (Tri)