CURUP, BE - Aturan yang mewajibkan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pindah partai mundur dari jabatan, jika ingin mencalon menggunakan partai politik lain mengharuskan wakil rakyat yang duduk nyaman di legislatif dengan terpaksa harus meninggalkan gedung dewan.
\"Kita bukan bicara maunya saya, namun ini aturan yang harus diikuti peserta Pemilu,\" tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Halid Saifullah, SH, Rabu (10/4).
Dijelaskan Halid, anggota DPRD yang akan mendaftar sebagai peserta calon legislatif dari partai berbeda dengan partai pengusung sebelumnya harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD RL dan dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian atau surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima, diteruskan dan telah diproses melalui Pimpinan DPRD RL.
\"Kalau tidak melampirkan berkas tersebut maka kami akan menolak untuk menerima berkas pendaftaran anggota DPRD yang akan mendaftar dari partai berbeda yang tidak melampirkan surat keterangan pengunduran diri yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik dan keterangan dari pimpinan DPRD RL,\" tegas Halid.
Dijelaskan halid, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 19 hurup i angka 2 Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
\"Jadi sudah jelas. Jika ada anggota dewan yang akan mencalon lagi tetapi melalui partai lain maka harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD RL, karena ia mendaftar di KPU, sudah menggunakan KTA parpol berbeda, bukan lagi menggunakan parpol yang membawanya duduk di DPRD tersebut,\" kata Halid.
Setidaknya, di DPRD RL terdapat 8 anggota DPRD RL berkemungkinan besar harus mundur sebagai anggota DPRD RL jika memutuskan akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif jika ingin menggunakan partai yang berbeda dari sebelumnya. Diantaranya, dari partai PKPB, H Buyar Ar, S.Ag dan Terdisi, PPRN yaitu Drs. Syahril Effendi, BA, Partai Kedaulatan yaitu Idham Halid, SE, PNI Marhenisme yaitu Heri Purwanto, SH dan Sapriani, SKM. PBR Yaitu Ari Wibowo dan Sarip. (999)