Cucu Soeharto Segera Diadili

Kamis 11-04-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pengelapan dengan tersangka Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan demikian, cucu mantan Presiden Soeharto  itu bakal segera menghadap meja hijau. \"Sudah P21, tinggal menghadapkan tersangka dan barang bukti,\" ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Rabu 10 April 2013. Rikwanto mengatakan pihak kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan minggu depan. Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) ke polisi pada 27 Oktober 2011. Ari diduga menggelapkan dana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten, sebesar Rp 2,5 miliar. Selain Ari Sigit,  Polda Metro Jaya juga  telah menetapkan empat tersangka lain, yakni, Sunarno Hadi sebagai Direktur Utama PT Dinamika dan tiga karyawannya, A, S, dan D.(tempo.co)

Tags :
Kategori :

Terkait