Tim F1QR Lanal Bengkulu Ungkap Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp 875 Juta

Rabu 21-08-2024,18:26 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Benih Baby Lobster yang diamankan Tim gabungan tersebut telah dititipkan ke Budidaya dan Penyegaran Lobster agar tetap bisa bertahan hidup kemudian dapat dilepas liarkan. 

"Barang bukti kami titipkan di tempat budidaya dan penyegaran Lobster lalu akan kami lepas liarkan di perairan laut Bengkulu," sampai Letkol Laut Octo. 

BACA JUGA:Melintas di Jembatan Jenggalu Usai Magrib, Motor Seorang Mahasiswa Dirampas Begal

Larangan dalam jual beli benih Baby Lobster ini telah di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 Juncto pasal 16 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. 

Serta undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 88 huruf B Juncto pasal 35 ayat (1) dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Terkait dengan kasus ini Lanal Bengkulu akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan pihak terkait agar pelaku yang melarikan diri dapat diamankan dan tindak kejahatan ini tidak terulang lagi, tutup Letkol Laut Octo.(CW1)

 

Kategori :